Bea Cukai Tanjungpinang sebagai instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan berbagai fungsinya.
Mulai dari pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai guna mencapai target dan kinerja organisasi.
Dalam melaksanakan pengawasan di wilayah kerja sepanjang tahun 2020 hingga 2021, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan barang ilegal.
Seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol (mikol) dan selain barang kena cukai seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, ponsel dan aksesorisnya yang tidak memenuhi kewajiban Kepabeanan.
Pemusnahan barang hasil penindakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pemusnahan Barang Ilegal
Pemusnahan barang ilegal pada Selasa 14 Juni 2022 ini, telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Petugas lalu memusnahkan 1,6 juta batang rokok ilegal baik lokal maupun impor. 6,514 kaleng dan 1,773 botol mikol dengan total keseluruhan 3,2 juta liter.
Tujuh unit skuter listrik ilegal. Sepuluh unit ponsel ilegal berbagai merek. Dua unit Macbook, 40 unit CPU bekas dan 101 unit kerangka laptop.
Petugas juga memusnahkan 300 karung Gula Refinasi, pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya dengan nilai total nilai barang sebesar 2,5 miliar.
Penindakan ini mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada aparat hukum serta instansi terkait lainnya atas koordinasi dan kerjasama yang baik.
Sehingga dapat melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan serta pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Salah satu tugas DJBC yaitu sebagai Community Protector, berfungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan hal hal yang mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Penindakan dan pemusnahan barang ilegal ini dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Bea Cukai mengajak masyarakat serta pelaku usaha mematuhi peraturan agar tercipta iklim usaha yang baik. Menjalankan usaha secara legal guna menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. (Konten Foto)