Booster kedua atau vaksin dosis keempat sebagai langkah mencegah penularan Covid-19. Sehingga dapat menambah kekebalan tubuh atau imunitas terhadap Covid-19. Akhir Juli 2022, tenaga kesehatan di Indonesia mulai mendapatkan vaksin booster kedua.
Setelah enam bulan mendapat vaksin dosis ketiga, para pakar memperkirakan, kekebalan vaksin mulai menurun. Hal ini juga berdasarkan data yang menunjukkan imunitas yang menurun.
Seseorang dapat menerima booster kedua setelah enam bulan mendapatkan vaksin dosis ketiga. Tenaga kesehatan dapat menerima booster kedua di fasilitas layanan kesehatan atau tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang tersebar di berbagai daerah.
Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan menyatakan belum ada kepastian waktu pemberian vaksin dosis keempat untuk masyarakat umum. Pemberian vaksinasi masih dalam tahap pengkajian.
Kementerian Kesehatan juga masih menyiapkan regulasinya. Jika diperbolehkan, maka kelompok yang bersiko tinggi yang akan menerimanya terlebih dahulu.
Jenis vaksin booster kedua menggunakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jenis Vaksin Dosis Keempat :
1. Dosis ketiga menggunakan Sinovac, dapat menggunakan Astra Zeneca dosis separuh atau 0,25 ml. Pfizer dosis separuh atau 0,15 ml. Moderna dosis penuh atau 0,5 ml. Sinopharm dosis penuh atau 0,5 ml. Sinovac dosis penuh atau 0,5 ml.
2. Dosis ketiga menggunakan Astra Zeneca, dapat menggunakan Moderna dosis separuh atau 0,25 ml. Pfizer dosis separuh atau 0,15 ml. Astra Zeneca dosis penuh atau 0,5 ml.
3. Dosis ketiga menggunakan Pfizer, dapat menggunakan Pfizer dengan dosis penuh atau 0,3 ml. Moderna dosis separuh atau 0,25 ml. Astra Zeneca dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
4. Dosis ketiga menggunakan Moderna, dapat menggunakan Moderna dengan dosis separuh atau 0,25 ml.
5. Dosis ketiga menggunakan Sinopharm, dapat menggunakan Sinopharm dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
Penggunaan vaksis dosis keempat ini menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Tetap mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat. (*)