Booster Wajib, PCR dan Antigen Tidak Berlaku untuk Perjalanan

Booster Wajib, PCR dan Antigen Tidak Berlaku untuk Perjalanan
Petugas menyiapkan vaksinasi Covid Booster. Konten Foto/Yusnadi Nazar
Booster Wajib, PCR dan Antigen Tidak Berlaku untuk Perjalanan
Petugas menyiapkan vaksinasi Covid Booster. Konten Foto/Yusnadi Nazar

Booster (vaksin dosis ketiga) kini menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Sehingga, hasil tes PCR dan Antigen negatif tidak berlaku lagi.

Aturan perjalanan yang mewajibkan diatur dalam Surat Edaran Satgas Pusat Nomor 24 Tahun 2022. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82.

Menyadur dari berbagai sumber, booster serta syarat terbaru ini berlaku bagi perjalanan menggunakan pesawat, kereta api, penyeberangan, kapal laut dan perjalanan darat.

Peraturan terbaru juga meyebutkan pelaku perjalanan tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.  Bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Mewajibkan setiap pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pelaku perjalanan berusia 6 hingga 17 tahun, telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan anak yang berusia 6 tahun ke bawah, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun anak-anak yang berusia 6 tahun ke bawah, wajib mempunyai pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi dan memenuhi syarat perjalanan terbaru.

Sehingga pelaku perjalanan yang telah memenuhi syarat, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau  antigen. Meskipun demikian pelaku perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bagi pelaku perjalanan yang mempunyai penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, juga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.

Ketentuan Protokol Kesehatan Wajib bagi Pelaku Perjalanan

1. Pelaku perjalanan wajib menggunakan masker yang menutupi bagian wajah yaitu hidung, mulut dan dagu.

2. Pelaku perjalanan selalu mengganti masker secara berkala setiap empat jam. Membuang masker bekas pakai di tong sampah atau di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer setelah menyentuh benda-benda saat melakukan perjalanan.

4. Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter. dan menghindari kerumunan.

5. Mengimbau pelaku perjalanan agar tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Saat ini mendapatkan vaksin lengkap tidaklah sulit karena sentra layanan vaksinasi telah banyak tersedia di Tanjungpinang.

Mengimbau pelaku perjalanan agar sebelum membeli tiket perjalanan, memastikan diri telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sehingga pelaku perjalanan dapat menggunakan tiket perjalanan. (*)

Artikel ini Konten Foto rangkum dariberagam sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *