
Polisi mengungkap peredaran gelap narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar di Kota Tanjungpinang.
Polisi Narkotika awalnya menangkap tiga orang pengedar sabu di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Petugas menyita 17 paket sabu seberat 244 gram atau 8,8 Ons.
Berdasarkan pengakuan tiga pengedar itu, petugas berhasil menangkap seorang kurir sabu di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang. beserta barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina seberat setengah kilogram lebih.

Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Hasilnya polisi bersama pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) menangkap salah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
Saat penggeledahan di sel narapidana itu, petugas tidak menemukan narkotika. Namun petugas menemukan telepon genggam.
Alat komunikasi untuk menjalankan bisnis haramnya dari dalam penjara. Kepada petugas, narapidana mengaku sabu hampir 1 kilogram yang beredar itu adalah miliknya.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut, berkat kerjasama dan sinergi antara pihak kepolisian serta pihak Lapas dalam memberantas narkotika.
Heribertus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap bandar besar atau pemasok sabu ke Tanjungpinang.

Perbuatan pelaku tindak pidana narkotika ini melanggar Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. (Konten Foto)