Vaksin Booster kini menjadi syarat wajib saat melakukan perjalanan. Vaksin booster atau dosis ketiga penting mengingat kenaikan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini juga merujuk Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Transportasi Darat, Udara dan Laut
1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga saat keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid menyebabkan tidak mendapat vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif PCR atau antigen.
6. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif PCR atau antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat bagi Penumpang Pesawat Terbang
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Jika sudah divaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
3. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dapat menunjukkan hasil negatif tes Antigen dalam waktu 1×24 jam atau hasil negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. (*)