Vaksin Covid tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat puasa.
Majelis Ulama Indonesia juga memperbolehkan vaksinasi melalui suntikan pada otot. Sepanjang tidak membahayakan seseorang yang sedang puasa. Tentunya menggunakan vaksin Covid yang halal.
Selain itu, melakukan tes swab melalui hidung maupun mulut untuk mendeteksi Covid- 19 saat Ramadan, juga tidak membatalkan puasa.
Imbauan :
Melalui fatwa itu, Ulama juga mengimbau masyarakat khususnya umat Islam, tidak ragu untuk segera melengkapi dosis vaksinasi.
Tokoh agama Islam juga mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, senantiasa berdoa agar diberi keselamatan dan perlindungan di masa pandemi.
Menerapkan protokol kesehatan selama beribadah. Mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Menerapkan disiplin protokol kesehatan di manapun masyarakat berada.
Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran dalam beribadah selama bulan Ramadan, Kelonggaran dalam pelaksanaan mudik. Namun perlu diingat, pemerintah belum mencabut status pandemi.
Masyarakat juga harus selalu menggunakan masker. Rajin mencuci tangan menggunakan sabun. Menghindari kerumunan, tetap jaga jarak serta segera mengikuti vaksinasi.
Imbauan dan fatwa tersebut, bertujuan agar mendapatkan imun tubuh sehingga masyarakat dapat melawan pandemi.
Majelis Ulama Indonesia juga memberikan sejumlah panduan ibadah Ramadan. Salah satunya menggunakan masker saat salat berjamaah.
Penggunaan masker hukumnya boleh atau mubah dan tidak makruh. Hal ini untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan instruksi kepada seluruh Kantor Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Kecamatan, agar menyosialisasikan fatwa vaksinasi saat berpuasa.
Menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah terus mendorong program vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia juga merekomendasikan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Rekomendasi fatwa Ulama menyebutkan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi, agar terbebas dari wabah Covid-19. Aamiin. (*)